- Pendahuluan
Personalia
berasal dari kata personil atau personnel yang berarti pegawai.
Administrasi Personalia adalah manajemen yang menangani masalah-masalah
kepegawaian dalam suatu badan usaha atau lembaga.
Tujuan dari
administrasi personalia ialah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara
efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dengan disertai
pemeliharaan yang sebaik-baiknya hingga timbul rasa bahagia dan sejahtera pada
para pegawai.
Yang menjadi
sasaran atau ruang lingkup pembicaraan administrasi personalia pada pokoknya
ialah :
- Perencanaan Pegawai (personnel planning)
- Pengadaan Pegawai (recruitment)
- Pembinaan atau pengembangan Pegawai (personnel development)
- Promosi dan Mutasi Pegawai
- Pemberhentian Pegawai
- Pensiun Pegawai
- Kesejahteraan Pegawai
Hal-hal di
atas dapat dikelompokkan ke adalam 3 (tiga) permasalahan, yaitu :
- Permasalahan perjanjian hubungan kerja
- Permasalahan pembinaan tenaga kerja
- Permasalahan pemutusan hubungan kerja
Dapat kita rumuskan secara singkat ketiga permasalahan
tersebut kedalam tiga buah kata, yaitu : “mencari – mendayagunakan –
melepaskan” pegawai (to choose – to use – to loose the personnel)
B.
Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai bertujuan untuk mengetahui secara
pasti akan kebutuhan pegawai, baik mengenai jumlahnya maupun mengenai jenis dan
tingkatannya. Untuk mengetahui kebutuhan pegawai ini ada tiga hal yang perlu
diketahui lebih dahulu, yaitu :
1. Jumlah
dan jenis pegawai yang telah ada
2. Beban
kerja (load) dari lembaga ataupun unit-unitnya
3. Kapasitas
kerja pegawai
Dalam rangka perencanaan penentuan penambahan atau
pengurangan pegawai secara umum dapat dikatakan, bahwa ada dua kebijakan dlaam
hal ini, yaitu :
1. Kebijakan
kepegawaian didasarkan pada kebutuhan (need oriented) ; berarti apabila
suatu unit kerja mengalami perkembangan, berarti beban kerja bertambah. Bila
beban kerja bertambah, berarti perlu adanya penambahan pegawai. Sebaliknya,
apabila suatu unit kerja (usaha) mengalami kemunduran, berarti beban kerja
menyusut. Bila beban kerja menyusut berarti ada pegawai tidak berfungsi. Dalam
hal ini diadakan pengurangan pegawai. Penyusutan atau pengurangan pegawai ini
dalam istilah kepegawaian biasa disebut “rasionalisasi”.
2. Kebijakan
kepegawaian didasarkan pada anggaran biaya (buget oriented) ; berarti
penentuan penambahan atau pengurangan pegawai didasarkan pada anggaran biaya
yang tersedia. Bila naggaran tersedia, maka boleh mengadakan penambahan
pegawai. Tapi, bila anggaran tidak tersedia/menurun, maka tidak diperbolehkan
menambah pegawai, bahakan bila perlu mengurangi pegawai.
C. Pengadaan
Pegawai Negri Sipil
Pegawai adalah orang yang mengerjakan atau
melaksanakan suatu pekerjaan atau disingkat “orang yang bekerja”. Jika
bentuknya dibalik (dijadikan bentuk pasif), makaa menjadi orang yang
dipekerjakan. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1974 Pokok-Pokok Kepegawaian, bab
I pasa I disumuskan pengertian tentang pegawai : yang dimaksud dengan Pegawai
(Negri) adalah “mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan (negri) atau diserahi tugas (negara)
lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan
digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lembaga/instansi tempat kerjanya, pegawai
bisa dibedakan dalam dua macam, yaitu :
1. Pegawai
Negri : pegawai yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah
2. Pegawai
Swasta : pegawai yang bekerja pada lembaga-lembaga swasta
Pada
pokoknya pengadaan pegawai negri sipil diselenggarakan melalui langkah-langkah
atau prosedur sebagai berikut :
- Pengumuman
- Pendaftaran
- Seleksi atau Penyaringan
D. Kewajiban
dan Hak Pegawai Negri Sipil
Dalam UU No. 8 tahun 1974 disebutkankewajiban PNS
sebagai berikut :
1. Setiap
PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pncasila, UUD 45 dan Pemerintah
2. Setiap
PNS wajib mentaati segala perundang-undangan yang berlaku
3. Setiap
PNS wajib melaksanakan segala tugas kedinasan
4. Setiap
PNS wajib menyimpan rahasia jabatan
5. Setiap
PNS bekerja secara jujur, tertib, cermat dan bersemangat
Adapun hak-hak PNS ialah :
1. Setiap
PNS berhak memperoleh gaji yang layak
2. Setiap
PNS dan keluarganya yang sakit berhak akan perawatan kesehatan
3. Setiap
PNS berhak atas cuti
4. Setiap
PNS berhak mendapatkan tunjangan
5. Setiap
keluarga PNS berhak mendapatkan uang duka bila meninggal
6. Setiap
PNS berhak atas pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
E.
Pemindahan Pegawai Negri Sipil
1. Mutasi ;
pemindahan seorang PNS dari suatu jabatan ke jabatan lain yang sama tingkatnya.
Pemindahan ini disebut juga “tour of duty”.
2. Demosi ;
penurunan pangkat setingkat lebig rendah dari pangkat sebelumnya. Demosi
diberikan antara 6 bulan s/d 1 tahun, setelah itu PNS bersangkutan kembali pada
jabatannya semula.
F.
Pemberhentian Pegawai Negri Sipil
Pada garis besarnya sebab-sbebab pemberhentian PNS itu
dapat dikelompokkan ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.
Permohonan pegawai sendiri
2.
Pemberhentian oleh Dinas/Pemerintah : dikarenakan PNS tersebut tidak cakap
jasmani/rohani, penciutan organisasi, peremajaan atau melakukan kriminal.
3.
Pemberhentian karena sebab lain : meninggal dunia, PNS tersebut hilang, cuti di
luar tanggungan Negara, telah mencapai batas usia pensiun.
G. Pensiun
Diantara sebab-sebab pensiun adalah :
1. Telah
mencapai batas usia pensiun
2. Meninggal
dunia karena dalam menjalankan tugas
3. Kuzuran
jasmani/rokhani
Macam-macam
pensiun :
1. Pensiun
Pegawai Negri ; diberikan dengan ketentuan pensiun
2. Pensiun
janda/duda ; diberikan kepada suami/istri dari PNS yang meninggal
3. Pensiun
Anak ; diberikan kepada anak dari seorang PNS yang meninggal
4. Pensiun
Orang Tua ; diberikan bila tidak ada ahli waris dari PNS yang meninggal selain
orang tuanya.
H.
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
a.
Kesejahteraan Rohani
- Kebutuhan akan rasa aman dan tenteram
- Kebutuhan akan rasa kasih sayang
- Kebutuhan akan rasa harga diri, dihargai dan dihormati
- Kebutuhan akan mengaktualisasi diri dan berprestasi
b.
Kesejahteraan Materi
- Peningkatan penghasilan PNS
- Tabungan dan Asuransi PNS (Taspen)
- Keoperasi Pegawai Negri
- Asuransi Kesehatan Pegawai Negri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar